Padang Panjang, Segalanya.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang Panjang turut berpartisipasi dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022, Perma Nomor 7 Tahun 2022, dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 yang diselenggarakan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Kegiatan ini dihadiri oleh hakim dan jajaran Pengadilan Negeri Padang Panjang, Kepala Rumah Tahanan Padang Panjang beserta staf, unsur Kepolisian Resor Padang Panjang, para advokat.
Serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang sebagai bagian dari pemangku kepentingan di bidang pertanahan.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat sinergi lintas sektor serta menyamakan persepsi terkait implementasi Perma, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aspek pertanahan.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini dapat terwujud koordinasi yang lebih efektif guna mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di wilayah Kota Padang Panjang. (adm/atrbpn)






