Padang Panjang, Segalanya.id – Pelaksanaan mediasi terkait tanah aset Pemerintah Kota Padang Panjang dilaksanakan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang Panjang pada Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan mufakat dengan melibatkan para pihak terkait, guna memperoleh kejelasan status hukum serta penguasaan atas aset pemerintah daerah.
Melalui proses mediasi ini diharapkan dapat tercapai solusi yang berkeadilan, tertib administrasi pertanahan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan berkelanjutan. (adm/atrbpn)






