Padang Panjang, Segalanya.id – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang Panjang melaksanakan peninjauan lapang dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non-Berusaha di Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat pada Senin 02 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik lapangan, pemanfaatan tanah, serta kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta mengedepankan Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan keamanan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan atas tanah. (adm)






