Padang Panjang, Segalanya.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang Panjang melalui Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) melaksanakan peninjauan lapang di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan non-berusaha.
Peninjauan lapang tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan pemanfaatan ruang untuk kepentingan non-komersial, seperti fasilitas sosial, keagamaan, maupun hunian pribadi, telah sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, Tim PTP melakukan verifikasi langsung di lapangan, meliputi pengecekan letak dan batas fisik bidang tanah, kondisi penggunaan tanah saat ini, serta kesesuaian teknis rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan peninjauan lapang ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta menjamin tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Padang Panjang.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi kot-padangpanjang.atrbpn.go.id. (adm)






