Padang Panjang, Segalanya.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang Panjang melalui Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) melaksanakan peninjauan lapang dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan non berusaha di Kelurahan Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Senin (19/1/2026).
Peninjauan lapang tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik lapangan, pola pemanfaatan tanah, serta aspek teknis lain yang menjadi dasar dalam proses penerbitan KKPR.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk menjamin tertib administrasi serta kepastian pemanfaatan ruang.
Melalui proses ini, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha dilaksanakan sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta mendukung pembangunan dan iklim investasi yang berkelanjutan di wilayah Kota Padang Panjang. (adm)






