Padang Panjang, Segalanya.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang Panjang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri sidang perkara pertanahan sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Kamis (8/1/2026).
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Ibu Roza Deswilta, S.H., bersama tim terkait.
Kehadiran ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses persidangan dengan menyediakan dokumen serta data administrasi pertanahan yang sah dan akurat terkait bidang tanah yang tengah disengketakan.
Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Hal ini dilakukan guna memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar data pertanahan yang kuat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang terus mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan secara profesional dan transparan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi kot-padangpanjang.atrbpn.go.id. (adm)






