Padang Panjang, Segalanya.id – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan Non-Berusaha di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Rabu (7/1/2026).
Peninjauan lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi teknis sebelum diterbitkannya KKPR. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik lapangan, pola pemanfaatan tanah yang ada, serta kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Melalui proses ini, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon sekaligus mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Pelaksanaan peninjauan lapangan oleh Tim PTP ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan, keamanan, dan kepastian hukum dalam proses pengurusan perizinan pertanahan. (adm/atrbpn)






