Padang, Segalanya.id – BNPB terus melakukan evaluasi pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan masukan pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk melihat pembangunan hunian sementara (huntara) di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Di samping itu, BNPB juga meninjau lokasi yang dipersiapkan sebagai hunian tetap (huntap) pada fase pemulihan.
Langkah ini juga untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai standar, kebutuhan penyintas serta selaras dengan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Sekretaris Utama BNPB Rustian memimpin evaluasi di lapangan dengan meninjau lokasi persiapan pembangunan huntap di Kabupaten Solok pada Rabu (7/1/2026).
Rustian menyampaikan, evaluasi mencakup sejumlah aspek, antara lain progres fisik pembangunan huntara, kualitas bangunan, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, serta kesesuaian lokasi dengan prinsip keamanan dan kelayakan hunian.
“Selain itu, evaluasi juga menyoroti koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan pembangunan huntara,” ujar Rustian.
Dari hasil evaluasi, Sekretaris Utama mengatakan, ini menunjukkan bahwa pembangunan huntara di kedua kabupaten, Lima Puluh Kota dan Tanah Datar, secara umum telah berjalan.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan perbaikan, seperti penyempurnaan fasilitas pendukung, penyesuaian desain terhadap kebutuhan keluarga penyintas, serta percepatan target penyelesaian pada beberapa titik pembangunan.
Saat ini, pembangunan huntara di Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota ditargetkan sebanyak 60 unit pada permohonan tahap I, sedangkan di Tanah Datar di wilayah Nagari Bungo Tanjuang Kecamatan Batipuh 23 unit, Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan 15 unit.
Sementara itu, lokasi huntap yang dipersiapkan untuk di Kabupaten Solok pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi berada di wilayah Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak.
Temuan dan hasil evaluasi ini selanjutnya akan menjadi rekomendasi sebagai salah satu bahan masukan penting dalam penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Provinsi Sumbar.
Dokumen R3P diharapkan mampu menjadi pedoman komprehensif dalam penanganan pascabencana, termasuk peralihan dari hunian sementara menuju hunian tetap yang aman, layak, dan berkelanjutan.
Pemerintah Pusat melalui BNPB menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan pascabencana di Sumatera Barat melalui perencanaan yang terukur, berbasis kebutuhan masyarakat, serta mengedepankan prinsip membangun kembali dengan lebih baik. (adm/rel)





